DPR Akan Bahas RUU Administrasi Pemerintahan

21-05-2014 / KOMISI II

Komisi II DPR bersama pemerintah bersepakat akan membahas RUU Administrasi Pemerintahan demi terwujudnya pemerintahan yang demokratif, reformis dan modern dengan segenap administrasinya yang bisa diandalkan.

RUU ini tidak hanya mampu memberikan penguatan atas kinerja pemerintah dan pejabat pemerintah, tetapi juga melindungi kepentingan rakyat terutama menyangkut kemungkinan terjadinya maal administrasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat Raker dengan Menpan dan RB Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (20/5).

Ia menambahkan, poin penting dalam RUU ini adalah demi menata administrasi kita menjadi lebih baik, karena ini menyangkut bagaimana cara mengambil keputusan dan kewenangan, “Disini juga bisa dilihat apakah pejabat-pejabat pemerintah jika diperlukan dengan kewenangan diskresinya dapat mengambil kebijakan dalam hal keputusan,”tegasnya.

“Sekarang banyak gara-gara urusan administrasi yang sesungguhnya tidak terkait dengan substansi kemudian menjadi salah, kemudian orang takut, lalu pejabat tidak berani bertindak, misalnya ada yang tidak kompatibel antara satu instansi dengan instansi lainnya, dan akhirnya kinerja menjadi lamban, akibatnya kemampuan bekerja pemerintah dalam melayani publik menjadi tidak optimum, dan lagi-lagi yang dirugikan tidak saja mereka yang terkait langsung dengan kerja pemerintahan tetapi juga masyarakat luas,”tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari F-PDIP ini dengan adanya UU ini diharapkan  mampu menjadi dasar bagi terbangunnya sistem administrasi pemerintahan yang modern, prima, yang sanggup mendorong atau menjadi penguat bagi berlangsungnya reformasi birokrasi pemerintahan di negeri ini .

Selanjutnya, terang Arif, setelah rapat ini, setiap fraksi akan menyampaikan DIM dan kemudian bersama-sama akan di kompilasi dan langsung dibahas bersama pemerintahan, “RUU ini adalah inisiatif pemerintah, artinya RUU nya sekaligus naskah akademiknya disiapkan pemerintah,”jelasnya.

Ia menambahkan, target penyelesaian RUU ini paling lambat adalah akhir periode jabatan selesai, “Jadi September paling lambat harus sudah selesai , Insya Allah sebelum reses nanti sudah bisa kita selesaikan meskipun tidak tuntas, mungkin 60 sampai 70 persen materi nya sudah bisa kita rampungkan tinggal setelah reses kita masuki persidangan berikutnya bisa kita selesaikan, dan bisa kita Paripurnakan atau definitive pertengahan September,”terangnya.

Ditempat yang sama Menpan dan RB Azwar Abubakar mengatakan RUU ini diharapkan akan menjadi pemicu perubahan, “RUU ini bertujuan akan mampu menerapkan prinsip good governance, mengurangi kolusi, korupsi dan nepotisme, menciptakan standar hukum administrasi pemerintahan, melindungi individu dari tindakan kesewenang-wenangan dan maal administrasi dalam administrasi pemerintahan,  menjadikan azas-azas hukum dan norma hukum yang mengikat.

RUU Administrasi Pemerintahan merupakan usul inisiatif dari pemerintah, 10 tahun pemerintah menggodoknya, dan baru beberapa waktu yang lalu diserahkan ke DPR dan sudah ada keterangan dari pemerintahnya mengenai RUU ini. (nt), foto : ry/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...